Iklan

Senin, 14 Desember 2015

Kualifikasi Akademik Seorang Guru

Mengingatkan kembali tentang Kualifikasi Akademik :
 
a. Guru harus memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV paling lambat 31 Desember 2015. Apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik sampai batas waktu tersebut :
- Guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional atau;
- Tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 november 2013 dan mempunyai pengalaman masa kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a)
 
b. Bagi guru PNS dengan golongan II membuat surat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi S-1 sebelum 31 Desember 2015
 
c. Dalam hal guru yang bersangkutan belum menyelesaikan studi S-1nya pada 31 Desember 2015, maka membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai guru dan mengajukan mutasi menjadi Jabatan Fungsional Umum (JFU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar